Jerat Hukum di didunia Maya
Bagi pribadi dewasa dan berbudaya, internet sangat membantu mereka dalam menambah wawasan dan pergaulan. Internet tak hanya sumber informasi tapi juga alat komunikasi Dalam hitung-hitungannya juga, komunikasi lewat internet sangat murah, cepat dan efektif dibanding telepon. Khususnya untuk komunikasi ke luar negeri
UU ITE, PIRANTI PELINDUNG DUNIA INTERNET
Sa’at ini kebutuhan akan internet memang luar biasa. Ya untuk mencari dan mendapatkan segala macam informasi, untuk iklan usaha, untuk mencari teman seperti di facebook hingga untuk saling curhat. Memang apa salahnya, kalau harus curhat lewat email? Sama halya di era lalu sa’at berkirim surat bercerita pada seorang sahabat tentang kegembiraan, kegundahan, keresahan hingga kekesalan pada seseorang. Persis sama fungsinya.
Bedanya kalau surat sungguh sangat pribadi, hanya untuk sendiri. Lewat email bisa di-share teman ke mana-mana. Ketika seseorang kirim email dan si penerima merasa patut di sebarkan, entah sebagai cermin, entah sebagai pelajaran berharga, pengirimnya pun sering kali tak bisa melarang.
Memang kenyataannya mungkin perlu di-share atas nama manfaatnya. Sayangnya, adakalanya itu berbahaya apalagi bila menyangkut nama orang atau pihak lain.
UU ini belum banyak yang mengetahuinya. Berbagai media menilai keberadaan undang-undang ini akan menjerat kebebasan masyarakat dalam berpendapat, seperti yang dialami Prita. Padahal keberadaan dunia cyber sudah menggoda banyak orang, laki-Iaki perempuan, tua-muda bahkan anak-anak. Bagaimana bila sekali waktu berhadapan dengan UU ini? Seberapa jauh kita harus membatasi diri dalam pengembaraan ke dunia maya?.
Mengacu pada penjelasan Edmon Makarim, staf ahli bidang hukum Menteri Komunikasi & Informasi, sesungguhnya substansi hukum UU ITE sangat dibutuhkan untuk memberi perlindungan hukum terhadap siapa pun yang hendak atau seringkali menggunakan akses internet dalam kehidupannya.
Edmon melihat, karakteristik media dunia nyata dengan media internet sangat berbeda. Di dunia nyata, sebuah informasi yang dimuat dalam sebuah koran misalnya, mungkin tidak semua orang membacanya. Terlebih jika telah tercetak beberapa jam, nilai aktualnya telah hilang, hingga koran pun barangkali telah dibuang.
Berbeda dengan informasi yang dimuat di dunia maya, aktualisasinya lebih kontinu, efeknya lebih besar, dan informasinya juga tersimpan permanen. "Itulah mengapa masyarakat harus hati-hati karena potensi seseorang dalam melakukan kebebasan yang tidak bertanggung jawab itu lebih besar daripada di dunia nyata” jelas dosen hokum telematika Fakultas Hukum Universitas Indonesia ini.
UU ITE itu memuat ketentuan tentang cyber crime. "Cyber Crime itu ada beberapa esensi, yaitu komputer sebagai sasaran, jadi si komputer itu dirusak. Hal tersebut dimuat dalam pasal-pasal setelah pasal 27,28,29 mencakup illegal access (mengakses suatu sistem secara tidak bertanggung jawab), ilegal perception, data interverence (mengubah-ubah data) atau mengintervensi sistem sehingga sistemnya tidak berjalan sebagaimana mestinya. Membuat virus komputer, menyalahgunakan perangkat.
Yang kedua adalah penyalahgunaan komputer. Bentuknya bisa berupa pendistribusian informasi-informasi yang muatanya melawan hukum, menyebarkan video atau foto porno, menyebarkan fitnah, penghinaan dan atau pencemaran nama baik atau mengancam orang lain, misalnya teror. Itu yang disebut cybe stalking. Inipun ada pasalnya. Semua sudah disebutkan dalam Undang-Undang ITE.
Sisi buruk dari internet..
Internet telah membuat banyak orang menjadi “gila”. Ada orang yang lebih mencintai internet melebihi rasa cinta kepada pasangannya. Ada juga orang yang rela tidak tidur demi chating, update status di facebook atau asyik browsing. Silahkan anda simak artikel ganguan mental akibat berinternet Disin jika tertarik untuk mengetahuinya.
Oyin Ayashi admits that though we try to describe accurately, we cannot verify the exact facts of everything posted. Postings may contain Information, speculation or rumor. We find images from the Web that are believed to belong in the public domain. If any stories or photos that appear on the site are in violation of copyright law, please write in comment box and we will remove the offending section as soon as possible. (Oyiners = Blog reader)